BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jatuh bangun perjalanan pesantren hingga dekade terakhir ini, sepertinya ke depan dinamisasi pendidikan pesantren akan berjalan tambah lancar. Angin segar ini karena melihat diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007, yang mengatur tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Secara umum PP ini berisi tentang aturan main pelaksanaan model pendidikan yang mentradisi di lintas agama yang ada di nusantara ini, seperti halnya pesantren dan madrasah yang menjadi ciri khas pendidikan Islam. Dan bagian isi PP yang lain mengamanatkan pengakuan yang sah terhadap pesantren, sama seperti pengakuan yang diberikan kepada lembaga pendidikan umum (negeri).
Terlepas kemungkinan dimotivasi karena taktik hegomonik yang bernuansa politis, tapi terbitnya PP ini sangat menguntungkan sekali terhadap dunia pendidikan pesantren. Lebih jelas, pesantren secara adil akan mempunyai hak juga untuk mendapatkan bantuan sumber daya pendidikan, yang meliputi pendidik, tenaga kependidikan, dana, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya.
Bahkan santri bisa pindah ke lembaga pendidikan lain yang sejenjang, dan lulusannya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang di atasnya di luar lembaga pendidikan pesantren dengan status sah dan diakui oleh pemerintah. Begitu juga untuk pengajar di pesantren (baca : ustadz), setelah uji kompetensi mempunyai kesempatan juga untuk mengajar di lembaga pendidikan luar pesantren.
Bangunan sistem yang menarik. Akan ada kompetisi sehat. Semuanya akan tergerak untuk membenahi diri dan berjuang untuk menunjukkan profesionalitas. Kesimpulan akhir penulis, inilah PP yang akan merevitalisasi pendidikan pesantren ke depan.
B. Saran-saran
Ada beberapa hal yang perlu direkomendasikan, khususnya untuk pemerintah dan pengelola pesantren, diantaranya :
1. Petunjuk tekhnis dalam bentuk Permen (Peraturan Pemerintah) sebagai acuan pelaksanaan PP 55 2007 ini di lapangan, sebaiknya disusun sesuai kebutuhan, keinginan, dan keberadaan masyarakat pesantren. Dan sebenarnya lebih cepat lebih bagus. Lambatpun tapi menjanjikan hasil yang lebih baik, juga tidak ada masalah.
2. Apabila kecurigaan beberapa kalangan terbitnya PP ini bermotiv politis, akan lebih baik apabila dihentikan sejak dini. Dalam arti, rubah niat dan dedikasikan untuk kebaikan bangsa dan generasi selanjutnya semua.
3. Tepati janji untuk menajaga dan melindungi karakter dan ciri khas pesantren sebagaimana tertuang di salah satu pasalnya. Karena peniadaan karakter dan ciri khas dari suatu model lembaga pendidikan tertentu sama seperti pembunuhan dan pembasmian secara halus dan terselubung model lembaga pendidikan itu.
4. Untuk masyarakat pesantren menerapkan dan memberlakukan PP ini adalah suatu keniscayaan dan pilihan sikap yang tepat sebagai partisipasi moral untuk pemerintah dan agar ada penyegaran yang mengikuti laju perkembangan zaman.
5. Dan untuk masyarakat umum, mari bersama-sam libatkan diri kita untuk melihat, menyaksikan, dan menjadi control bersama diberlakukannya PP 55 2007 ini ke depan.
Jumat, 17 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar