ABSTRAK
Yudik Ainur Rahman, 2009. Revitalisasi Pendidikan Pesantren (Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007).
Kata Kunci: Revitalisasi, Pendidikan Pesantren, PP 55 2007.
Menyimak dinamika perjalanan pendidikan pesantren dari masa ke masa, selain unik dengan ciri khasnya yang tampil beda, juga selalu menarik untuk terus dikaji, terlebih pasca diterbitkannya PP Nomor 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Ingin mengetahui lebih jelas seputar Peraturan Pemerintah dimaksud dari segala aspek. Dari sisi motivasi dikeluarkannya, isi yang direkomendasikan, dan sasaran yang akan diberdayakan. Maka menarik sekali untuk melakukan pengkajian.
Melalui kajian kepustakaan, yaitu dengan membedah langsung isi PP ini dengan menjadikan literature lain yang dianggap penting sebagai refrensi, maka jawaban yang bisa dikemukakan dari rumusan masalah di atas, secara general adalah pesantren ke depan akan menempati posisi dan mendapat perlakuan yang sama/sejajar dengan lembaga pendidikan lain yang ada.
Lebih jelas, penempatan posisi yang sama itu dalam hal kesempatan untuk bisa dapat bantuan sumber daya pendidikan dari pemerintah, yang dalam ha ini meliputi; pendidik, tenaga kependidikan, dana, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya. Proses pemberiannyapun dari pemerintah akan disalurkan secara adil kepada seluruh pendidikan keagamaan di semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Hanya saja kehawatiran bersama yang perlu diantisipasi terutama oleh pemerintah, sebagai bentuk respon dari opini sebagain tokoh yang menganggap terbintnya PP ini karena tendensi politis, yaitu ciri dan karakter pesantren, bagaimana ke depan tetap ada dan diaga, kalau perlu dilestarikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kreasi pendidikan karya nenek moyang kita, yang hingga sekarang diakui sebagai model pendidikan yang bercorak khas Indonesia.
Senin, 20 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar