BAB II
REVITALISASI PENDIDIKAN
A. Pengertian Revitalisasi
Sementara dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya. Sebenarnya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital. Sedangkan kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali (untuk kehidupan dan sebagainya). Pengertian melalui bahasa lainnya revitalisasi bisa berarti proses, cara, dan atau perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai program kegiatan apapun. Atau lebih jelas revitalisasi itu adalah membangkitkan kembali vitalitas. Jadi, pengertian revitalisasi ini secara umum adalah usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi penting dan perlu sekali.
Berbagai macam pengertian lain tentang revitalisasi dari banyak kalangan muncul sedemikian rupa. Bisa dimungkinkan satu sama yang lain bertentangan. Dalam khazanah dinamika keilmuan kontemporer, hal itu wajar terjadi, karena pada prinsipnya tidak akan ada definisi yang definitive. Artinya batasan pengertian terhadap suatu istilah tertentu, sulit –untuk tidak mengatakan mustahil– akan dapat menggambarkan istilah itu secara utuh dan menyeluruh.
Dalam konteks ini, istilah revitalisasi saja kadang-kadang menjadi guyonan mahasiswa di warung kopi, bahwa apabila alat keperkasaan laki-laki tidak berfungsi, maka perlu direvitalisasi, artinya adalah perlu (maaf) diperkasakan kembali.
Bahkan ada yang dengan nada serius, mengasumsikan bahwa istilah revitalisasi hanya bisa digunakan untuk masalah dan bidang tertentu, yaitu dalam hal upaya untuk menghidupkan kembali kawasan mati, yang pada masa silam pernah hidup, atau mengendalikan, dan mengembangkan kawasan untuk menemukan kembali potensi yang dimiliki atau pernah dimiliki atau seharusnya dimiliki oleh sebuah kota baik dari segi sosio-kultural, sosio-ekonomi, segi fisik alam lingkungan, sehingga diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas lingkungan kota yang pada akhirnya berdampak pada kualitas hidup dari penghuninya.
Dalam frame ini secara utuh menggambarkan bahwa motiv pentingnya melakukan revitalisasi, adalah karena banyak hal:
1. Penurunan Vitalitas Ekonomi Kawasan Perkotaan
a. Ekonomi kawasan tidak stabil
b. Pertumbuhan kawasan yang menurun
c. Produktifitas Kawasan Menurun
d. Dis-ekonomi Kawasan
e. Nilai Properti Negatif (Rendah)
2. Meluasnya Kantong-Kantong Kumuh Yang Terisolir
a. Tidak terjangkau secara spasial
b. Pelayanan prasarana sarana yang terputus
c. Kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang terisolir
3. Prasarana Dan Sarana Tidak Memadai
a. Penurunan kondisi dan pelayanan prasarana (jalan/jembatan, air bersih, drainase sanitasi, persampahan)
b. Penurunan kondisi dan pelayanan sarana (pasar, ruang untuk industri, ruang ekonomi formal dan informal, fasilitas budaya dan sosial, sarana transportasi)
4. Degradasi Kualitas Lingkungan
a. Kerusakan ekologi perkotaan
b. Kerusakan amenitas kawasan
5. Kerusakan Bentuk Dan Ruang Kota Tradisi Lokal
a. Destruksi diri-sendiri
b. Destruksi akibat Kreasi Baru
6. Pudarnya Tradisi Sosial Dan Budaya Setempat Dan Kesadaran Publik
a. Pudarnya tradisi
b. Lemahnya kesadaran publik
Penataan dan revitalisasi kawasan diarahkan untuk memberdayakan daerah dalam usaha menghidupkan kembali aktivitas perkotaan dan vitalitas kawasan untuk mewujudkan kawasan yang layak huni (livable), mempunyai daya saing pertumbuhan dan stabilitas ekonomi lokal, berkeadilan sosial, berwawasan budaya serta terintegrasi dalam kesatuan sistem kota.
Targert revitalisasi ini, biasanya mencegah terjadinya penurunan produksi ekonomi melalui penciptaan usaha lapangan kerja dan pendapatan ekonomi daerah, meningkatkan stabilitas ekonomi kawasan dengan upaya mengembangkan daerah usaha dan pemasaran serta keterikatan dengan kegiatan lain, meningkatkan daya saing ekonomi kawasan dengan mengatasi berbagai permasalahan lingkungan dan sarana prasarana yang ada, seperti meningkatkan pelayanan sarana prasarana di kawasan kumuh, mengembangkan amenitas kawasan, mengkonservasi aset warisan budaya kawasan lama, mendorong partisipasi komunitas investor dan pemerintah lokal dalam revitalisasi kawasan.
Kawasan yang direvitalisasi biasanya adalah :
1. Kawasan mati seperti tidak mampu merawat, tidak mampu memanajemen pertumbuhan, kepemilikan majemuk, nilai properti negatif, rendahnya intervensi publik, menyebabkan, rendahnya investasi oleh masyarakat, pindahnya penduduk, pindahnya kegiatan usaha, hilangnya peran terpusat, kawasan Hidup tapi Kacau, pertumbuhan ekonomi tdk terkendali, nilai properti tinggi, namun menyebabkan penghancuran secara kreative terhadap aktifitas tradisional, pembangunan tidak kontekstual, dan penghancuran nilai-nilai lama.
2. Kawasan hidup tapi kurang terkendali. Yang termasuk kawasan ini diantaranya kegiatan cukup hidup, namun kurang kontrol, terjadinya pergeseran fungsi dan nilai lama yg signifikan, dan pergeseran setting tradisionalnya.
B. Macam dan Prinsip Revitalisasi
Seiring perkembangan selanjutnya, istilah revitalisasi digunakan oleh banyak kalangan dalam segala bidang, dari bidang kajian yang abstark sampai dengan yang nampak secara kasat mata. Beberapa contoh revitalisasi di ranah pemikiran saja diantaranya yang bisa diangkat adalah revitalisasi kearifan lokal yaitu suatu langkah upaya menginterpretasi ulang makna-makna yang terkandung dalam kearifan lokal tersebut agar tetap produktif. Reinterpretasi itu penting, sebab pemaknaan kearifan lokal oleh para leluhur kita itu tentulah mereka sesuaikan dengan konteks zamannya, dan generasi penerusnya saat ini perlau melakukan pemaknaan lagi sesuai dengan konteks zaman yang berlangsung sekarang, sama seperti penyesuaian yang dilakukan oleh nenek moyang dahulu. Wilayah cakupan revitalisasi yang dilakukan berkutat di wilayah seputar hal-hal yang abstrak. Sukses tidaknya revitalisasi itu tentu dengan pengamatan dengan cara abstraksi pula. Kasus yang sama, seperti revitalisasi budaya, visi organisasi, paradigma keislaman, dan banyak lagi yang lainnya, juga di wilayah yang tidak nampak secara kasat mata.
Sementara revitalisasi hutan adalah salah satu contoh bentuk revitalisasi yang konkrit atau berbentuk material, mudah diraba dan dilihat mata. Berikut akan dikemukakan hutan yang pernah direvitalisasi pemerintah yaitu hutan di Aceh pasca tsunami 2004. Waktu itu hutan ternyata juga menjadi korban keganasan bencana alam juga. Cara yang dilakukan pemerintah mengembalikan dan memulihkan kondisi hutan itu adalah dengan revitalisasi. Realisasi itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi.
Banyak contoh revitalisasi material lainnya, seperti revitalisasi pantai losari di kota Makassar pada tahun 2002 lalu, juga digagas oleh pemerintah. Revitalisasi energi nuklir, seperti yang dilakukan oleh Amerika pada saat George Walker Bush. Jr menjabat sebagai Presiden. Revitalisasi infrastruktur kota (perkotaan), dan masih banyak contoh yang lain.
Dengan diskripsi dan uraian contoh singkat di atas, akan tambah mempertegas bahwa macam-macam revitalisasi itu sangat banyak, sebanyak bidang kajian yang ada. Revitalisasi bisa di tarik ke mana-mana untuk hal apa saja. Dalam tataran aplikatif sebagaimana digunakan banyak kalangan belakangan ini, revitalisasi tidak ubahnya seperti istilah kata biasa, sama dengan kata reorganisasi, reformulasi, reinterpretasi dan yang lainnya. Lebih jelas, memfinalkan istilah revitalisasi sebagai suatu bangunan teori tertentu yang lahir karena gejolak sejarah masa lalu, belum ada sumber refrensi yang akurat dan mutawatir.
Hanya apabila lebih meyakini revitalisasi sebagai bangunan suatu teori tertentu, maka untuk digunakan dalam kajian bidang apa saja, ada beberapa prinsip dasar revitalisasi yang harus dipakai:
1. Objek revitalisasi (tempat atau masalah yang akan diberdayakan) jauh dalam rentang waktu sebelumnya sudah pernah menjadi vital (sudah pernah terberdaya).
2. Disaat akan melakukan revitalisasi, tempat atau masalah yang menjadi objek dimaksud dalam kondisi menurun atau kurang terberdaya lagi.
3. Target dilakukannya revitalisasi adalah untuk memulihkan kembali kondisi suatu tempat atau masalah, minimal sama dengan vitalitas yang pernah digapai sebelumnya, tambah bagus apabila lebih baik lagi.
C. Revitalisasi Dalam Konteks Pendidikan
Di bidang pendidikan-pun yang masalahnya tentu mengalami pasang-surut, sama seperti dialami perjalanan dinamika bidang-bidang yang lain, maka di saat-saat tertentu revitalisasi juga menjadi penting dilakukan. Hal ini bisa disebut bagian dari proses penyegaran agar himmah terus bisa berlangsung.
Revitalisasi dalam konteks pendidikan maksudnya adalah memaksimalkan semua unsur pendidikan yang dimiliki menjadi lebih vital atau terberdaya lagi, sehingga sasaran dan proses pendidikan yang dilakukan bisa dicapai dan dilangsungkan dengan maksimal pula.
Banyak hal yang penting dibuat lebih berdaya. Diantaranya sama seperti enam agenda rapat koordinasi nasional (Rakornas) yang digelar selama tiga hari sejak tanggal 7 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2006, membincang tentang tiga isu aktual saat itu, salah satunya revitalisasi pendidikan. Enam unsur penting beserta rumusan hasil yang menjadi agenda pembahasan revitalisasi pendidikan, diantaranya:
1. Penyempurnaan Renstra.
2. Penjaminan mutu melalui ujian nasional.
3. Penjaminan mutu melalui peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik, kurikulum, dan metode pembelajaran.
4. Penjaminan mutu melalui saluran pendidikan bertarap internasional, peningkatan mutu sarana dan prasarana, pembelajaran berbasis ICT dan TV Edukasi.
5. Sistem seleksi dan pembinaan peserta didik berpotensi kecerdasan dan atau bakat istimewa.
6. Penuntasan desentralisasi pendidikan jenjang dasar dan menengah, dan pengakuan kelulusan pendidikan keagamaan.
Pada prinsipnya ruang lingkup dan substansi draft agenda pembahasan pertama, yaitu Rencana Strategis Pendidikan Nasional 2005-2009 sudah cukup memadai untuk menjadi pedoman dasar dalam pembangunan pendidikan nasional.
Dalam pengembangan konsep dan implementasi Revitalisasi Pendidikan, diidentifikasi tiga aspek yang perlu diperkuat yaitu:
1. Sinergisme dan harmonisasi pelaksanaan tugas dan fungsi departemen, kementerian dan lembaga terkait pendidikan.
2. Sinergisme pemerintah pusat dan daerah dalm konteks otonomi daerah.
3. Peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat.
Revitalisasi Pendidikan adalah upaya yang lebih cermat, lebih gigih dan lebih bertangung jawab untuk mewujudkan tujuan pembangunan pendidikan nasional sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Aspek akhlak mulia, moral dan budi pekerti perlu dimasukkan dalam pengembangan kebijakan, program dan indikator keberhasilan pendidikan, khususnya dalam mengembangkan potensi peserta didik.
Pendidikan nasional harus mampu mengidentifikasi dan menjawab tantangan masa depan, serta menjamin keberlanjutan kebijakan dan programnya. Keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh layanan pendidikan yang bermutu perlu dipertegas, sehingga pemerataan pendidikan untuk semua generasi anak bangsa bisa dirasa semua kalangan dari lintas penjuru se- Indonesia. Terlebih untuk mereka yang punya bakat dan kemampuan istimewa.
Isu untuk anak cerdas dan punya bakat istimewa, dibahas di agenda pembahasan kelima. isinya mengatur mekanisme rekrutmen, proses pembinaan, sampai dengan bentuk penghargaan yang layak didapat. Proses seleksi dan proses pembinaan dilakukan dengan cara sistematis. Pengembangan sistem seleksi, melalui pembinaan anak berbakat yang lebih efektif perlu didahului dengan sistem pemetaan berjenjang dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional, dan di samping sistem seleksi secara berjenjang, pembinaan perlu didukung dengan sistem pemilihan pelatih yang diseleksi dari para guru bidang studi di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional.
Pemerintah juga melibatkan peran serta masyarakat, akan tambah baik apabila ada demarkasi yang jelas antara peran pemerintah dan peran masyarakat. Pendidikan dan pembinaan bagi anak anak berpotensi kecerdasan/atau bakat istimewa merupakan private goods yang diserahkan pengelolaannya lebih banyak kepada masyarakat dan peran pemerintah adalah pada penentuan regulasi. Peningkatan mutu pendidikan bagi peserta didik pada umumnya merupakan domain public goods dan oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengelolanya secara langsung.
Peran serta masyarakat, terutama dunia usaha melalui corporate social responibility, perlu untuk lebih didorong melalui sistem insentif bidang perpajakan dan melalui keterlibatan mereka dalam talent scouting anak-anak berpotensi kecerdasan atau bakat istimewa. Dan kesadaran philantrophy anggota masyarakat perlu dibangun agar pembinaan siswa berpotensi kecerdasan/atau bakat istimewa memperoleh dukungan masyarakat secara lebih nyata.
Penghargaan penting diberikan dalam berbagai bentuk, diantaranya seperti; Penghargaan material dimaksudkan untuk menstimuli pengembangan akademik anak berpotensi kecerdasan/atau bakat istimewa dan hendaknya tidak menimbulkan ekses berkembangnya sikap materialistis. Begitu pula penghargaan akademik kepada para siswa berpotensi kecerdasan atau bakat istimewa peraih prestasi nasional dan atau internasional diarahkan untuk memberikan kesempatan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tanpa melalui ujian seleksi. Untuk memberi kesempatan lebih lanjut bagi siswa berbakat istimewa mengembangkan potensi akademiknya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan beasiswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Penghargaan kepada anak berpotensi kecerdasan atau bakat istimewa secara akademis, perlu diberi jaminan kerja sesuai dengan keahliannya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya brain drain seperti yang selama ini sudah terjadi.
Dan terakhir pentingnya peran khas dari pemerintah, di semua tingkatan baik pemerintah pusat, propinsi, kota/kabupaten, dan satuan pendidikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi dalam melakukan regulasi untuk melakukan pemetaan dan seleksi, serta pembinaan bagi siswa berpotensi maupun bagi guru pelatih. Pemerintah daerah perlu memasyarakatkan sikap dan nilai-nilai apresiasitif terhadap pemenang kompetisi pendidikan di daerahnya masing-masing agar masyarakat secara keseluruhan bisa menghargai prestasi warga masyarakat di bidang pendidikan. Di samping pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat juga perlu menyediakan fasilitas dan dana dalam proses seleksi dan pembinaan siswa berpotensi kecerdasan/atau bakat istimewa dan guru pelatih. Satuan pendidikan melakukan penelusuran anak-anak yang mempunyai potensi kecerdasan/atau bakat istimewa, dan melakukan pembinaan untuk menjaga keseimbangan antara aspek akademis dengan aspek moral dan nilai-nilai nasioalisme. Belajar dari keberhasilan berbagai sistem pelatihan bagi peserta olimpiade, perlu dikembangkan pusat-pusat pelatihan untuk bidang seni, budaya dan olahraga.
Gagasan revitalisasi pendidikan oleh pemerintah itu, tidak semata-mata khusus hanya untuk lembaga pendidikan di bawah lingkungan Depdiknas, melainkan menyeluruh dan lebih luas, termasuk juga lembaga pendidikan di bawah lingkungan Depag. Seperti diketahui pemerintah mempunyai dua departemen yang sama–sama membawahi lembaga pendidikan yang ada di Indonesia, pembagian ini dikarenakan ada ciri dan karakter khusus yang berbeda antara lembaga pendidikan di bawah dua departemen itu. Sentuhan revitalisasi yang dilakukan pemerintah adalah dalam rangka mewujudkan pemerataan, agar satu sama lain tidak terjadi ketimpangan. Pemerataan ini bahkan diupayakan pula bagaimana agar bisa sejajar dengan lembaga pendidikan unggulan lain dari lintas Negara yang ada.
Secara rinci masih banyak bentuk dan berbagai macam tawaran lain seputar revitalisasi oleh pemerintah apalagi masyarakat luas tentang pendidikan Indonesia ke depan. Banyak kebijakan yang dikeluarkan sebagai bagian dari spirit revitalisasi. Khusus untuk lembaga pendidikan agama dalam konteks Indonesia, tawaran revitalisasi menurut Abdul Mu'ti, dapat dilakukan melalui tiga langkah.
1. Menyempurnakan perangkat perundang-undangan dan pelaksanaannya. Rancangan UU Sisdiknas yang sedang dibahas DPR sesungguhnya sudah sangat mencerminkan kondisi obyektif bangsa Indonesia yang multi-religius. Rancangan dalam pasal 13-1 yang menyebutkan bahwa "pendidikan agama diberikan sesuai dengan agama siswa dan diajarkan oleh guru yang seagama" dimaksudkan untuk memperbaiki dan menyempurnakan praktik pendidikan agama yang ternyata belum berjalan sebagaimana mestinya. Rumusan dalam pasal 13-1 tidak sama sekali baru, melainkan hanya penegasan dari perundangan pendidikan yang sekarang ini seharusnya berlaku. Rancangan tersebut juga sangat rasional dan universal. Sebagai bangsa yang religius, agama mendapatkan tempat yang terhormat. Pernyataan bahwa siswa menerima pendidikan agama sesuai dan oleh guru yang seagama memungkinkan mereka untuk memahami ajaran agamanya secara mendalam dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pasal ini tidak mengikat kelompok tertentu, tetapi semua agama dan lembaga pendidikan.
2. Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar. Selama ini pelajaran agama lebih terkesan sebagai "pengajaran" dibandingkan dengan "pendidikan". Dalam konteks "pengajaran", pelajaran agama dapat diberikan oleh guru yang tidak seagama, bahkan yang anti-agama. Praktik inilah yang berlaku di negara-negara sekuler, dimana pelajaran agama dimaksudkan untuk mengetahui ajaran agama sebagai realitas sosiologis mayarakat plural. Dalam pengertian "pendidikan", pelajaran agama bertujuan untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama. Disini peranan guru yang seagama sangat penting, terutama pada pendidikan Dasar dan Menengah. Pada level pendidikan ini, guru adalah central figure yang menjadi sumber imitasi dan otoritas keagamaan. Agama bagi siswa adalah "apa yang diamalkan" oleh gurunya. Termasuk dalam langkah ini adalah menambah jumlah dan meningkatkan kwalitas kependidikan guru agama.
3. Meningkatkan peran sekolah sebagai lembaga pendidikan agama. Dengan sistem persekolahan sekarang ini, siswa menghabiskan sebagian besar waktunya di sekolah dibandingkan dengan di rumah. Karena itu, pendidikan agama tidak cukup hanya dalam keluarga. Disamping karena terbatasnya waktu, banyak orang tua yang tidak mampu memberikan pendidikan agama. Ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh pengetahuan dan oleh tenaga yang terbatas.
Yang sangat diperlukan dalam hal ini adalah menjadikan pendidikan agama sebagai bagian integrative dari lembaga pendidikan. Nilai-nilai moral agama melekat dan menjiwai setiap mata pelajaran. Tidak ada dikotomi antara pelajaran agama dengan yang lainnya. Sekolah seharusnya menjadi lembaga yang seluruh aktivitas dan personel yang ada di dalamnya mengamalkan ajaran agama. Misalnya, sekolah dapat menjadi lembaga yang bersih dari korupsi dimana kejujuran dan keadilan ditegakkan. Sekolah merupakan tempat yang damai dimana semua orang dapat mengamalkan ajaran agamanya secara bebas, tanpa tekanan, saling menghormati dan bekerjasama diantara pemeluk agama yang berbeda. Inilah yang perlu kita perjuangkan bersama-sama.
D. Unsure-unsur Revitalisasi Pendidikan
Luasnya ruang pembahasan tentang pendidikan, menyebabkan semakin banyak pula tawaran pembahasan dari sisi yang terkecil sekalipun untuk disorot dalam rangka direvitalisasi hal-hal minus yang dianggap penting untuk itu. Hanya secara universal menurut hemat penulis, unsur-unsur pendidikan saja dulu yang perlu dilihat pertama untuk diketahui apakah perlu direvitalisasi atau tidak. Beberapa unsur itu, diantaranya :
1. Peserta Didik
Peserta didik berstatus sebagai subjek didik. Pandangan modern cenderung menyebutkan demikian oleh karena peserta didik adalah subjek atau pribadi yang otonom, yang ingin diakui keberadaannya.
Menempatkan peserta didik sebagai pribadi yang utuh adalah suatu keharusan. Dalam kaitannya dengan kepentingan pendidikan, akan lebih ditekankan hakikat manusia sebagai kesatuan sifat makhluk individu dan makhluk sosial yang merdeka dan bebas.
Ciri khas peserta didik yang perlu dipahami oleh pendidik ialah:
a. Individu yang memiliki potensi fisik dan psikis yang khas, sehingga merupakan insan yang unik.
b. Individu yang sedang berkembang.
c. Individu yang membutuhkan bimbingan individual dan perlakuan manusiawi.
d. Individu yang memiliki kemampuan untuk mandiri.
2. Pendidik
Istilah pendidik lebih dikenal dengan sebutan guru, mereka adalah orang yang diberi pelimpahan dari tugas orang tua yang tidak mampu untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada anak-anaknya
Yang dimaksud pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. Mendidik mempunyai arti jauh lebih luas lagi dari sekedar mengajar. Belakangan ini tidak mudah untuk bisa menyandang idenditas Pendidik. Selain kualifikasi akademik yang harus didapat, tentu dengan cara melanjutkan kuliah hingga lulus S1 atau minimal D2, selebihnya juga perlu uji kelayakan yang di tes pemerintah melalui program sertifikasi.
3. Interaksi Edukatif antara Pendidik dan Peserta Didik
Interaksi edukatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan. Pencapaian tujuan pendidikan secara optimal ditempuh melalui proses berkomunikasi intensif dengan manipulasi isi, metode, serta alat-alat pendidikan.
Memperlancar pola interaksi antara pendidik dan peserta didik agar tercipta perbaikan yang diinginkan, setidaknya pendidik perlu memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
a. Mencintai profesinya sehingga tugas-tugas sebagai pendidik dilaksanakan dengan rasa senang dan penuh anggung jawab.
b. Peka terhadap kebutuhan peserta didik dan mau membantu peserta didik dalam menghadapi kesulitan belajarnya serta berusaha untuk mengetahui kemungkinan masalah yang akan dihadapinya.
c. Bisa membangkitkan semangat dan perhatian belajar siswa melalui penyajian bahan dan prosedur pengajaran yang digunakan.
4. Tujuan Pendidikan
Setiap proses selalu ada tujuan yang hendak dicapai, karena melangkah tanpa tujuan sama seperti berjalan tidak tau arah. Akan cenderung mudah dibuat ombang-ambing oleh keadaan yang mengiringinya. Proses pendidikan-pun mempunyai tujuan yang ingin dicapai oleh semua pihak terutama peserta didik yang menjadi pelaku pendidikan. Secara garis besar target tujuan akhir dari proses pendidikan yang dilakukan, sebagaimana dicita-citakan oleh negara yang tertuang dalam UUD 1945 adalah untuk mencerdaskan generasi anak bangsa ke depan. Cita-cita ini berlandaskan cita-cita agama yaitu membentuk peserta didik menjadi insan paripurna.
Lebih spesifik lagi menurut Dede Rosyada, bahwa tujuan pendidikan selalu diarahkan kepada pencapaian kompetensi, yaitu kecakapan atau kemampuan peserta didik dalam tiga ranah sekaligus, kognetif, afektif dan psikomotorik.
5. Materi Pendidikan (Kurikulum)
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa kurikulum adalah "seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu".
Dalam banyak literature kurikulum diartikan sebagai suatu dokumen atau rencana tertulis mengenai kualitas pendidikan yang harus dimiliki oleh peserta didik melalui suatu pengalaman belajar. Pengertian ini mengandung arti bahwa kurikulum harus tertuang dalam satu atau beberapa dokumen atau rencana tertulis. Dokumen atau rencana tertulis itu berisikan pernyataan mengenai kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik yang mengikuti kurikulum tersebut. Pengertian kualitas pendidikan di sini mengandung makna bahwa kurikulum sebagai dokumen merencanakan kualitas hasil belajar yang harus dimiliki peserta didik, kualitas bahan atau konten pendidikan yang harus dipelajari peserta didik, kualitas proses pendidikan yang harus dialami peserta didik. Kurikulum dalam bentuk fisik ini seringkali menjadi fokus utama dalam setiap proses pengembangan kurikulum karena ia menggambarkan ide atau pemikiran para pengambil keputusan yang digunakan sebagai dasar bagi pengembangan kurikulum sebagai suatu pengalaman.
Biasanya untuk mempermudah penyampaian materi kepada peeserta didik, kurikulum diorganisasikan sesuai dengan sistem pengajaran pendidikan yang ada, yaitu pendidikan dasar (9 tahun), pendidikan menengah (3 tahun), dan pendidikan atas (4 tahun).
Sederhananya, kurikulum adalah materi pelajaran yang telah dirumuskan bersama untuk ditransformasikan kepada peserta didik sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka NKRI, dengan memperhatikan peningkatan iman dan taqwa, dan peningkatan akhlaq mulia. Arah dari rumusan kurikulum tentu untuk mewujudkan tujuan/cita-cita pendidikan. Ada kerja sama berkesinambungan antar unsure-unsur pendidikan yang ada.
6. Metode dan Alat Pembelajaran
Metode mengajar adalah sekumpulan cara untuk melakukan aktivitas yang tersistem dari sebuah lingkungan yang terdiri dari pendidik dan peserta didik untuk saling berinteraksi dalam melakukan suatu kegiatan sehingga proses belajar berjalan dengan baik dalam arti tujuan pengajaran tercapai.
Alat atau bisa juga disebut perangkat pembelajaran adalah instrumen atau media yang digunakan ketika pembelajaran dilangsungkan agar peserta didik mudah mencerna dan memahami materi yang disampaikan oleh pendidik. Alat pembelajaran ini biasanya disesuaikan dengan metode pembelajaran yang digunakan. Berikut beberapa macam metode pembelajaran:
d. Metode Ceramah
Metode ceramah yaitu sebuah metode mengajar dengan menyampaikan informasi dan pengetahuan saecara lisan kepada sejumlah peserta didik yang pada umumnya mengikuti secara pasif. Metode ceramah dapat dikatakan sebagai satu-satunya metode yang paling ekonomis untuk menyampaikan informasi, dan paling efektif dalam mengatasi kelangkaan literatur atau rujukan yang sesuai dengan jangkauan daya beli dan paham peserta didik.
e. Metode Diskusi
Metode diskusi adalah metode mengajar yang sangat erat hubungannya dengan memecahkan masalah (problem solving). Metode ini lazim juga disebut sebagai diskusi kelompok (group discussion) dan resitasi bersama (socialized recitation ).
f. Metode Simulasi
Metode simulasi adalah metode mengajar dengan cara memperagakan barang, kejadian, aturan, dan urutan melakukan suatu kegiatan, baik secara langsung maupun melalui penggunaan media pengajaran yang relevan dengan pokok bahasan atau materi yang sedang disajikan.
7. Lingkungan Pendidikan
Sejak lama Ki Hajar Dewantoro memproklamirkan ada tiga lingkungan pendidikan yang disebut dengan tri pusat-pendidikan. Penjelasan dari lingkungan itu banyak juga yang menyebut dengan istilah pendidikan formal, informal, dan nonformal. Hanya untuk pembahasan ini akan banyak mengupas lingkungan pendidikan di sekolah saja atau ketika proses pembelajaran berlangsung.
Lingkungan belajar, adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tempat proses pembelajaran dilaksanakan. Lingkungan ini mencakup dua hal utama, yaitu lingkungan fisik dan lingkungan sosial, kedua aspek lingkungan tersebut dalam proses pembelajaran haruslah saling mendukung, sehingga siswa merasa kerasan di sekolah dan mau mengikuti proses pembelajaran secara sadar dan bukan karena tekanan ataupun keterpaksaan.
Oleh karenanya dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, setiap guru harus dapat menciptakan suasana belajar yang humanis, bebas, dan menyenangkan. suasana interaksi belajar mengajar yang hidup, memotivasi siswa untuk berpartisipasi dalam proses belajar mengajar, dan lingkungan belajar di kelas yang kondusif. Agar pembelajaran benar-benar kondusif maka guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan kondisi pembelajaran tersebut. Diantara yang dapat diciptakan guru untuk kondisi tersebut adalah penciptaan lingkungan belajar.
E. Sasaran dan Target Revitalisasi Pendidikan
Sebagaimana telah kita pahami bahwa pengembangan manusia seutuhnya telah menjadi tujuan pendidikan nasional, dan mungkin saja telah menjadi tujuan pendidikan nasional di berbagai negara. Tetapi pada kenyataannya kita sering kurang jelas atau kesulitan menemukan gambaran manusia seutuhnya, dan akan lebih sulit lagi ketika harus merumuskan bagaimana mengembangkan manusia yang utuh, terintegrasi, selaras, serasi dan seimbang dari berbagai aspek dan potensi yang dimiliki manusia.
Secara garis besar objek ahir yang akan diberdayakan adalah generasi muda harapan bangsa, bagaimana ke depan bisa ikut terlibat mengisi kemerdekaan republik tercinta ini menjadi lebih baik, atau minimal bisa menjadi warga negara yang cinta tanah air, berkepribadian baik, tidak suka merusak asset negara dalam bentuk material dan terus menjaga keutuhan hidup berbangsa dan bernegara. Ekspresi itu, penulis menganggap cermin manusia seutuhnya dalam konteks ke-Indonesia-an sebagaimana yang dicita-citakan oleh tujuan pendidikan nasional.
Hanya lebih general, sebelum memberdayakan anak bangsa di usia sekolah, menjadi penting pula memberdayakan lembaga tempat anak belajar. Dan lebih spesifik lagi lembaga yang mestinya menjadi sasaran revitalisasi adalah lembaga pendidikan yang masih belum terberdaya baik itu lembaga pendidikan di bawah lingkungan Depdiknas maupun Depag, dan atau baik lembaga pendidikan itu formal, informal, maupun nonformal, agar pemerataan dan penyetaraan lembaga pendidikan di Indonesia beserta out put peserta didiknya, bias dirasa “duduk sama rendah, berdiri sama tinggi.” Dalam arti sama dan sepadan.
Senin, 20 Juli 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Thanks Bang sangat membantu
BalasHapuswebsite design that is very interesting, this must be the person who makes it very professional and added the contents of the news that is useful to read, so it is more comfortable to read and end this website
BalasHapusdominoqq online
poker online
bandar judi
judi terpercaya
agen domino
situs bandarq