Senin, 20 Juli 2009

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Hampir tidak terbantahkan, keberadaan pesantren adalah merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di nusantara ini, yang bercirikan khas Indonesia. Walaupun tidak diketahui secara pasti sejak kapan munculnya pesantren, namun para sejarawan hampir saja sepakat menyatakan pesantren muncul sekitar ahir abad ke-18 dan banyak berdiri di rentang abad ke-19, jauh sebelum lahirnya negara Indonesia, dan bahkan sebelum munculnya organisasi massa Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. Spirit didirikannya pesantren saat itu lebih dikarenakan sebagai upaya pembebasan dari belenggu keterbelakangan pendidikan dan sosial ekonomi sekaligus juga dakwah untuk mensyi'arkan agama Islam.
Penyiar (missionaris) dakwah Islam itu adalah Walisongo sekitar abad ke-13 M. Mereka melakukan metode pendekatan dakwah Islam dengan cara beragam, ada yang membangun koneksi lewat jalur perdagangan, yang lebih lanjut kemudian jaringan itu dimanfaatkan untuk menyebarkan agama Islam. Ada pula yang melakukan pendekatan dengan cara menikahi wanita keturunan pribumi asli. Hebatnya lagi strategi dakwah yang dilakukan Walisongo, mampu mengadaptasikan nilai-nilai Islam dengan khazanah kebudayaan nenek moyang Indonesia pra-Islam.
Contoh yang bisa diketengahkan adalah pembelajaran dengan model pesantren. Sebenarnya hal itu sudah ada pada masa Hindu. Hanya waktu itu ummat Hindu lebih mengenal dengan sebutan Mandala. Mandala adalah sebuah asrama bagi para pertapa atau pelajar dari agama siwa yang terletak di tengah-tengah hutan yang dipinpin oleh seorang dewa guru. Jadi pesantren oleh banyak kalangan dipandang sebagai kelanjutan dari bentuk mandala pada masa Hindu.
Sekitar tahun 1910 – 1940 pesantren dihadapkan pada masa di mana harus berjuang untuk merebut kemerdekaan, pesantren tampil sebagai simbol perlawanan terhadap pemerintah kolonial Belanda. Pesantren-pesantren yang muncul pada masa ini banyak bertebaran di kampung-kampung dan merupakan respons atas hegemoni kolonial yang tidak memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak-hak dasarnya, antara lain pendidikan. Antikolonialisme ini membangkitkan pertumbuhan pendidikan agama di bawah kepemimpinan dan bimbingan pesantren dan secara konsisten para kyai kampung melakukan konfrontasi budaya dengan kaum penjajah saat itu.
Di awal Indonesia merdeka, masyarakat pesantren belum sepenuhnya terbebas dari semangat konfrontasi dengan budaya Barat, Karena penyelenggaraan hidup berbangsa oleh pemerintahan Indonesia belum bisa mengganti sistem Belanda yang telah mapan, termasuk sistem pendidikan. Setelah resmi terbentuk Departemen Agama pada 3 Januari 1946, lembaga ini secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Secara lebih spesifik, usaha ini ditangani oleh suatu bagian khusus yang mengurusi masalah pendidikan agama untuk mengusahakan terbentuknya suatu system pendidikan dan pengajaran yang bersifat nasional. Walhasil ada tiga jenjang pendidikan system madrasah yang diberlakukan pemerintah, diantaranya; Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Pertama, dan Madrasah Tsanawiyah Atas.
Pada masa orde baru, bersamaan dengan dinamika politik dimana pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat pesantren, mulailah terjadi interaksi sosial antara pemerintah dan pesantren. Pemerintah sedikit menaruh perhatian kepada dunia pesantren, dan masyarakat pesantren-pun memanfaatkannya juga dengan berusaha memperoleh hak pembiayaan dari anggaran belanja negara. Pada tahun 1980-an, oreintasi peran sosial pesantren makin jelas yaitu melakukan pemberdayaan kepada masyarakat. dinamika pesantren mengalami pasang-surut seiring dengan perubahan lokal, nasional maupun global. Di akhir masa orde baru, pesantren memainkan peran penting dalam penguatan masyarakat sipil, melalui jaringan alumninya. Peta jaringan pesantren sangat beragam, pendirian ornop (organisasi nonpemerintah) yang berafiliasi secara langsung atau tidak dengan pesantren dalam melakukan dialog antara tradisi keilmuan pesantren dengan komunitas minoritas lokal, penguatan gender dan memperluas gagasan-gagasan pluralisme, jaringan membentuk komunitas politik, dan kerja-kerja sosial bersama komunitas petani, buruh dan nelayan.
Sementara di era terkini, era dimana perkembangan tehnologi dan globalisasi makin mengemuka, keberadaan pesantren juga mampu mengikuti trend actual perkembangan zaman. Pesantren sudah mampu berdiri sejajar dengan lembaga formal umum negeri milik pemerintah. Hal ini bisa dibuktikan dengan banyak tampilnya para alumnus pesantren di tengah masyarakat sebagai pembawa obor dan penggerak laju pembangunan. Mereka tampil dalam berbagai panggung baik sebagai tokoh agama, da'i, akademisi, pengusaha hingga politisi.
Diskripsi dinamika perjalanan pesantren sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang, tidak bisa digeneralisasi bahwa setiap pesantren bisa berbuat seperti itu. Ternyata ada sebagian kecil dari pesantren yang ada saat ini, masih belum terberdaya dan hingga sekarang menganut sistem lama, dalam banyak hal, semisal fasilitas dan kurikulum yang diberlakukan.
Dilihat lebih jauh, sesuai perkembangannya pesantren masa kini mempunyai ragam model dan tipologi tersendiri yang satu dengan yang lain tidak sama. Banyak tokoh mengklasifikasinya menjadi tiga macam, diantaranya; pesantren tradisional (salaf), pesantren modern (khalaf), dan pesantren semi-modern atau semi-salafi. Setiap pesantren selalu memiliki ciri khas tertentu yang membedakannya dengan pesantren-pesantren yang lain.
Bahkan dekade terakhir ini, sebagian tokoh ada yang membagi tipelogi pesantren menjadi empat macam, diantaranya
1. Pesantren yang tetap konsisten seperti pesantren zaman dulu, disebut salafi.
2. Pesantren yang memadukan sistem lama dengan sistem pendidikan sekolah, disebut pesantren modern.
3. Pesantren yang sebenarnya hanya sekolah biasa tetapi siswanya diasramakan 24 jam.
4. Pesantren yang tidak mengajarkan ilmu agama, karena semangat keagamaan sudah dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan kehidupan sehari-hari di asrama.
Spesifikasi kajian ini hanya akan memfokuskan kepada tipologi pesantren yang pertama, yaitu pesantren salaf, karena model pesantren ini yang menjadi sasaran pemberdayaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007. Lebih jauh PP dimaksud akan dilihat melalui teori Revitalisasi. Dalam hal apa saja upaya PP dimaksud akan bisa memberdayakan keberadaan pesantren salaf ke depan?, Kemungkinan wilayah sentuhan yang akan diberdayakan, meliputi oreintasi kerja produk lulusannya, kesejahteraan pengelola dan dewan guru-nya, administrasi dan managerial yang digunakan, fasilitas dan infrastruktur sebagai tempat pembelajaran, dan pengakuan masyarakat dan negara.

B. Rumusan Masalah
Mengacu kepada latar belakang masalah di atas, ada beberapa hal yang menarik untuk dijadikan fokus kajian tulisan ini lebih jauh, diantaranya :
1. Apa sebenarnya spirit historis dikeluarkannya PP nomor 55 tahun 2007 ?
2. Apa saja rekomendasi penting dari isi peraturan dimaksud untuk revitalisasi pesantren ?.

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini, adalah :
1. Untuk mengetahui dan menelusuri lebih dalam spirit historis dikeluarkannya PP nomor 55 tahun 2007. Lebih jauh sekaligus tentu dikaji pula beberapa unsur yang melatar belakangi dikeluarkannya peraturan dimaksud dari segala aspek.
2. Untuk mengetahui beberapa rekomendasi penting dari isi peraturan dimaksud untuk revitalisasi pesantren. Upaya mengetahui rekomendasi itu akan kami lakukan berbagai macam analisa.

D. Kegunaan Penelitian
Sementara kegunaannya, adalah :
1. Untuk mengawali pengkajian tentang pendidikan pesantren dan PP nomor 55 tahun 2007, dalam bentuk tesis. Semoga lebih lanjut akan bisa menjadi karya satu buku. Karena sepanjang yang penulis ketahui, tulisan tentang PP dimaksud hanya ada dalam bentuk artikel, itupun sangat terbatas sekali.
2. Diharapkan akan membantu pengasuh pesantren salaf, beserta staf pengelola yang lain, termasuk para santrinya dalam rangka mengetahui lebih jauh, apa, bagaimana, dan seperti apa sebenarnya PP nomor 55 tahun 2007 itu.
3. Diharapkan berguna untuk memperlancar agenda pemerintah dalam rangka mensosialisasikan PP nomor 55 tahun 2007 kepada seluruh masyarakat Indonesia, lebih khusus lagi masyarakat dari kalangan pesantren, terutama pesantren-pesantren salaf yang berdekatan dengan daerah penulis.
4. Sebagai tambahan memperkaya aneka macam wacana dan khazanah ilmu pengetahuan tentang pendidikan Islam, terutama pendidikan pesantren, untuk anak bangsa Indonesia.
5. Secara khusus kegunaan untuk diri penulis adalah selain syarat untuk bisa dapat gelar Magister, juga sebagai proses pembelajaran agar makin cakap melakukakan penelitian apapun yang lebih penting dan aktual ke depan.

E. Definisi Istilah
1. Revitalisasi
Kata dasar dari revitalisasi yaitu “vital”, artinya penting. Kata “re” sebelum kata “vital” bisa diartikan sebagai proses pengulangan, dan atau sikap sadar untuk melakukan upaya atau usaha. Jadi kata “revitalisasi” itu berarti upaya untuk melakukan perbaikan (pementingan) dari beberapa kekurangan yang yang ada dan diketahui sebelumnya.
Perbaikan, maksud arti dari kata revitalisasi biasanya lebih sering digunakan untuk hal-hal yang tidak nampak secara kasat mata. Seperti paradigma, konsep dan yang lain-lain.
Sementara dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Revitalisasi berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya.
2. Pendidikan
Pendidikan adalah proses yang secara sengaja direncanakan oleh pendidik dan dialami oleh peserta didik dalam bentuk interaksi antara pendidik dan peserta didik di lingkungan pendidikan dan menjadikan materi pendidikan sebagai sarana pembelajaran menuju perbaikan tingkah laku, sikap, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan seperti yang diinginkan pendidik.
Sedangkan Ahmad Marimba mendefinisikan pendidikan sebagai suatu bimbingan atau pembinaan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasamani dan rohani peserta didik menuju kepribadian yang utama.
Prinsip dari rencana pendidikan itu biasanya dilakukan dengan penuh sadar untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan dan keterampilan yang diperlukan dirinya untuk terjun di tengah-tengah masyarakat.
3. Pesantren
Pesantren adalah lembaga pendidikan tradisional Islam untuk mempelajari, memahami, mendalami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam dengan menekankan pentingnya moral keagamaan sebagai pedoman perilaku sehari-hari.
Maksud dari kata "pesantren" di redaksi judul tulisan ini, adalah lebih mengarah kepada pesantren salaf. Atau kata lainnya, bisa juga disebut pesantren tradisional.
Lebih khusus, secara singkat pengertian dari psantren salaf adalah lembaga pendidikan tradisional Islam untuk mempelajari, memahami, mendalami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam yang murni sesuai dengan ajaran nabi Muhammad Saw.
4. PP nomor 55 tahun 2007
Peraturan ini berisi tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Sesuai isi pasal 1 yat 1 dan 2, yang dimaksud Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Dan pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.

F. Alasan Memilih Judul
1. Alasan obyektif
a. Karena terdorong untuk ikut serta memberitahukan kepada khalayak umum bahwa ada peraturan pemerintah baru yang akan diberlakukan di negara kita, yaitu PP nomor 55 tahun 2007. Isinya adalah tentang upaya pemerintah memberi pengakuan setara kepada pendidikan pesantren dengan pendidikan umum, dalam hal anak didik yang dikeluarkannya (lulusannya), kesejahteraan yang harus didapat oleh pengelolanya, dan lain sebagainya.
b. Alasan lain karena penulis menganggap bahwa kajian tentang PP nomor 55 tahun 2007 masih sangat aktual dan dimungkinkan banyak elemen yang tertarik untuk mengetahuinya lebih jauh. Dari itu penulis berharap semoga hasil karya ini keseluruhan akan bisa ikut memfasilitasi kepada masyarakat yang berkeinginan untuk tahu.
2. Alasan subyektif
a. Karena masalah yang akan dibahas dalam tulisan ini bagi penulis sangatlah relevan dengan konsentrasi yang penulis tempuh, yaitu konsentrasi Pendidikan Islam.
b. Penulis juga berkeinginan bisa ikut memberi sumbangsih dalam rangka meramaikan khazanah pemikiran seputar pendidikan Islam di Indonesia.

G. Metode Penelitian
Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Biasanya upaya pencarian data dalam metode ini dengan cara, pengamatan, wawancara, dan atau penela'ahan dokumen. Cara yang ketiga ini, yang akan banyak digunakan karena sesuai dengan objek yang akan ditela'ah.
Metode ini bisa disebut juga metode kepustakaan. Dalam metode ini, setidaknya ada empat studi yang penting diketahui:
1. Peneliti berhadapan langsung dengan teks dan data angka dan bukannya dengan pengetahuan langsung dari lapangan atau saksi mata berupa kejadian, orang atau benda-benda lain.
2. Data pustaka bersifat siap pakai.
3. Data pustaka umumnya adalah sumber sekunder yang bukan data orisinil dari tangan pertama di lapangan.
4. Kondisi data pustaka tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Dalam penelitian ini biasanya data yang dikumpulkan, dianalisis sesuai tradisi analisis isi, juga didalamnya menggunakan pendekatan analisis konsep. Dalam analisis seperti ini, diawali dengan menelusuri sedalam-dalamnya asumsi pemerintah mengeluarkan PP nomor 55 tahun 2007, dilanjutkan dengan menganalisa dan mendiskripsikan isi peraturan dimaksud dan menjelaskan dalam hal apa saja PP dimaksud dimungkinkan ke depan akan memberdayakan keberadaan pesantren salaf.
Agar analisis yang dilakukan membuahkan hasil yang akurat dan terhindar dari kekurangan yang berlebihan, maka bahan utama yang akan dikaji langsung adalah PP nomor 55 tahun 2007 beserta pembahasannya dan refrensi lain berupa buku, artikel, opini, makalah yang berkenaan denagn kajian dimaksud sebagai bahan pendukung.

H. Tinjauan Pustaka
Pesantren, sejak lahir hingga saat ini selalu menarik untuk dikaji. Tidak heran jika banyak karya yang bertebaraan seputar pesantren. Ada yang berbentuk artikel, opini, tesis, makalah, dan bahkan buku serta yang lainnya. Beberapa buku yang membahas pesantren secara umum antara lain berjudul : Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia, Memelihara Umat: Kiai Pesantren – Kiai Langgar di Jawa, Titik Tengkar Pesantren: Resolusi Konflik Masyarakat Pesantren, Menggagas Pesantren Masa Depan, Intelektual Pesantren Perhelatan Agama dan Tradisi,
Beberapa karya buku lain, yang cakupan pembahasannya lebih spesifik tentang pendidikan pesantren serta upaya untuk merevitalisasinya diantaranya Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren, Kajian tentang Unsur dan Nilai Sistem Pendidikan Pesantren; Kareel A Steenbrink. 1995. Pesantren, Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurum Modern; Said Agil Sirajd.1999. Pesantren Masa Depan: Wacana Pemberdayaan dan Tranformasi.
Akan tetapi Lebih khusus lagi karya seputar pendidikan pesantren dan PP nomor 55 tahun 2007 dalam bentuk buku, hingga kini masih belum pernah penulis jumpai. Hanya dalam bentuk artikel pernah ditulis oleh KH Achmad Sadid Jauhari, secara umum dan singkat isi tulisan beliau menggambarkan bahwa marginalisasi pendidikan yang dirasakan masyarakat pesantren sejak dulu itu, disebabkan karena pesantren lebih menjadi korban histories pasca kemerdekaan setelah dijadikannya bahasa Indonesia menjadi bahasa nasional. Ditambah bahasa asing selain bahasa Arab, terutama bahasa Inggris, sangat berpengaruh di lingkungan ilmiah di negara ini. Maka, mau tidak mau, kita rasakan bahwa itu sangat berdampak bagi menyempitnya ruang gerak kiprah alumni pesantren salaf di masyarakat, yang notabene lebih sering menggunakan bahasa Arab. Apalagi setelah munculnya peraturan pemerintah dan undang-undang, khususnya Undang-undang Dosen dan Guru, sangat memukul bagi kiprah pengabdian alumni pesantren salaf di bidang pendidikan formal.
Menurutnya barangkali berangkat dari sinilah Depag menyiasati dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 untuk menolong kiprah para alumni pesantren salaf agar ruang gerak pengabdiannya di masyarakat lebih leluasa. Intinya, diupayakan agar bagaimana alumni pesantren salaf itu memperoleh penyetaraan dengan sekolah formal dalam dampak masyarakat sipil. Untuk itu, memang diperlukan standar kurikulum nasional di pesantren salaf ditambah beberapa mata pelajaran yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat di negeri ini.
Himbauan itu sama seperti disampaikan oleh Dr. Irwan Prayitno,
Ketua Komisi X DPR RI. Menurutnya ke depan Pesantren harus ditempatkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Karena ia menilai pesantren telah memberikan kontribusi nyata dalam melahirkan generasi berkualitas dan mampu menjaga moralitas bangsa.

I. Sistematika Pembahasan
Untuk dapat menjaga alur pembahasan secara sistematis, dan untuk mempermudah pembahasan, maka penulis dalam kajian ini mengklasifikasikan isi tulisannya menjadi, sebagai berikut:
Bab Pertama : Pendahuluan, meliputi:
Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Definisi Istilah, Alasan Memilih Judul, Metodelogi Penelitian, Tinjauan Pustaka, dan Sistematika Pembahasan.
Bab Kedua : Revitalisasi Pendidikan, mendiskripsikan tentang:
Pengertian Revitalisasi, Macam dan Prinsip Revitalisasi, Revitalisasi dalam Konteks Pendidikan, Unsur-unsur Revitalisasi Pendidikan, dan Sasaran serta Target Pendidikan.
Bab Ketiga : Pendidikan Pesantren Salaf, mengkaji tentang:
Pengertian Pendidikan Pesantren Salaf, Dikotomi Oreintasi Pendidikan Pesantren, dan Tipologi Pendidikan Pesantren Salaf.
Bab Keempat : PP 55 2007 dan Upaya Revitalisasi Pendidikan Pesantren:
Motiv dikeluarkannya PP 55 2007, Beberapa Unsur Sasaran Revitalisasi PP 55 2007, dan Isi Rekomendasi PP 55 2007.
Bab Kelima : Penutup, berisi tentang: Kesimpulan dan Saran-saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar